Kebijakan Perusahaan
PT Pollux Properties Indonesia Tbk percaya bahwa integritas dan tata kelola perusahaan yang baik harus diterapkan dalam semua aktivitas bisnis kami untuk memastikan kesuksesan bisnis yang berkelanjutan. Kerangka kebijakan perusahaan kami bertindak sebagai panduan bagi semua karyawan mengenai perilaku dan etika bisnis yang baik.
Sistem pelaporan Pelanggaran
Setiap pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku, wajib melaporkan bukti dan informasi yang diketahui kepada atasan atau unit kerja yang ditunjuk. Prosedur pelaporan melalui sistem whistleblowing meliputi proses sebagai berikut:
- Karyawan dapat melaporkan pelanggaran dan mendiskusikannya dengan atasan atau unit kerja yang ditunjuk.
- Perusahaan wajib merahasiakan identitas pelapor dan isi laporan, serta melindungi pelapor dan pihak-pihak lain yang turut melindungi proses penyidikan pelanggaran dari kemungkinan pembalasan dari pihak terlapor/terkait.
- Perlindungan yang diberikan oleh Perseroan termasuk perlindungan hukum jika diperlukan.
- Perusahaan akan menindaklanjuti setiap pelaporan pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup.
- Karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran berhak untuk menjelaskan atau membela dugaan pelanggaran yang diberikan kepadanya sebelum sanksi atas kebijakan Perusahaan.
- Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Direksi dengan memperhatikan usulan Kepala Pengawasan Internal (sebagai koordinator investigasi) dan atasan langsung karyawan.
PERLINDUNGAN UNTUK PELAPOR
Setiap pelapor akan diberikan jaminan perlindungan dari Perusahaan dimana identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon, email dan unit kerja) akan dirahasiakan. Selain itu, pelapor diperbolehkan untuk tidak menyebutkan identitasnya (anonim).
PENGOLAHAN DAN PENGELOLAAN PIHAK PENGADUAN
Dalam mengelola laporan pengaduan yang diterima Perusahaan, Unit Audit Internal merupakan unit yang menindaklanjuti laporan tersebut. Perusahaan akan melakukan investigasi lebih lanjut jika diperlukan.
HASIL SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Pada tahun 2019, tidak ada penyampaian laporan pelanggaran kepada Perseroan.